Lagi,  Sat Narkoba Polres Rohil Ciduk Pemuja Sabu

Tersangka dan barang bukti sabu yang diamankan Sat Narkoba Polres Rohil

UJUNGTANJUNG/86 - Untuk kesekian kalinya jajaran tim Sat Narkoba Polres Rohil telah berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di Simpang Ferry.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Riau86.com menyebutkan,  bahwa penangkapan tersebut dilakukan disebuah rumah warga milik Wanami yang terletak di kepenghuluan Sintong kecamatan Tanah Putih.

Adapun pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu tersebut merupakan warga Desa Sintong EZ (47) warga kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih.

Dan selain menangkap tersangka,  tim Sat Narkoba juga turut mengamankan barang bukti berupa 0,97 gram sabu,  satu paket diduga berisi narkotika jenis sabu, satu (1) buah alat hisap bong,Tiga (3) buah pipet,Satu buah Mancis, tiga buah sekop, satu buah sumbu diduga alat yang dipakai untuk menggunakan narkotika jenis sabu, satu buah jarum, satu buah kotak berwarna emas, serta satu  buah Handphone Merk Nokia berwarna hitam.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH memgatakan, bahwa berdasarkan informasi bahwa ada seseorang yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu. 

Kemudian Kasat Res Narkoba, AKP Herman Pelani SH memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dan pada hari Senin (19/11) kembali diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah rumah milik Wanami tepatnya di Simpang Ferry, kepenghuluan Sintong  kecamatan Tanah Putih.

Berbekal informasi itu, maka sekira pukul 10.00 Wib, petugas menemukan pelaku dan kemudian dilakukan penggerebekan dan penggeledahan hingga akhirnya ditemukan barang bukti. 

“Ya saat ini pelaku  dan barang bukti sudah diamankan di Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut," pungkasnya. (MasMin)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar